PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah melaksanakan kegiatan sita serentak aset milik penanggung pajak. Kegiatan penyitaan ini diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau yakni KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak yang dilakukan, Rabu (8/10) tersebut, dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua unit dump truck, dua unit mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta," kata Rizal, Rabu (14/10).
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya. Rizal menegaskan, Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasive dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan akan dilakukan pemidahbukuan ke kas Negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," tegas Rizal.
Rizal menambahkan, dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.(anf)